BAB Ich PENDAHULUAN I. I Latar Belakang Dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa 8220Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebaiai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis8221. Pasal ini berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah, dari setiap daerah walaupun ada beberapa daerah menggunakan otonomi khusus. Perubahan dalam Pasal ini terjadi di dalam amandemen Yang ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 Implementasi Dari Pasal ini di antaranya ialah Undang-Undang keine 23 tahun 2004 kemudian di ganti dengan Yang Baru yaitu Undang-Undang keine 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . 8220Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah8221, dalam hal ini mengacu kepada pasal 87 ayat 1 undang-undang kein 23 tahun 2014. Pasal ini belum mencakup semuanya, karena pemberhentiaan gubernur harus berdasarkan putusan yang bersifat tetap. Kementrisches Dalmatinisches Kementrianisches Kementrianisches Dalam Negeri menyatakan pengisianisches jabatanisches kepala daerah yang meliputi gubernur, bupatiwali kota dan wakilnya mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2014. 1 Berah Bahira Penguangan Pengisan Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala daerah di atur dalam peraturan Ini Apaba terkait dengan tindak pidana khusus, dalam hal ini ahli hukum akan kesulitan dalam mengembangkan siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan dengan pengisiaan jabatan kepala daerah. Peraturan perundang-Undangan Yang mengatur mengenai mekanisme pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang mengundurkan Diri Dari masa jabatannya Yang dipilih melalui Jalur perseorangan (parteilos) Yang diatur dalam PP Nr 49 Jahr 2008 perubahan ketiga Dari PP No. 6 Jahr 2005 tentang pemilihan, pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah als Wakil Kepala Daerah masih belum jelas als menimbulkan multitafsir. 2 Lantas dengan adanya otonomi khusus Yang di berikan oleh negara terhadap beberapa Provinsi, menjadikan pengisiaan Jabatan kepala Daerah apakah menjadikan peraturan perundang-Undangan mengalami ketidakpastiaan atau dengan adanya otonomi khusus Akan memberikan kepastiaan dan ketidak multitafsir. Maka perlu adanya sinergisitas antaras pemerintah daerah dan pemerintah provinsi terkait pengisan jabatan kepala daerah von bawah otoritas Kementerian Dalam Negeri. I. II Identifikasi Masalah Dari latar belakang tersebut, maka Penulis berusaha menghimpun beberapa masalah yang akan digunakan untuk menganalisis pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah als Wakil Kepala Daerah. Permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa pertanyaan sebagai Berikut. ein. Bagaimana pengisan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup sistematika peraturan perundang-undangan. Secara umum. B. Bagaimana pengisan jabatan kepala daerah dengan otonomi khusus oleh provinsi Aceh dan provinsi Yogyakarta. Secara khusus. I. III Tujuan Penelitian a. Mitgliedschaft Kemali Kemali Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kemala Kahala Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea Kaea. B. Menambah bahan referensi untuk kajian terhadap seluruh kalangan I. I Pengisiaan Jabatan Kepala daerah als Wakil Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pemilihan kepala daerah als wakil kepala daerah dalam konteks teoritis demokrasi lokal berkaitan erat dengan desentralisasi kekuasaan. Sedangkan desentralisasi kekuasaan pada dasarnya diwujudkan dengan adanya otonomi pada tingkat lokal untuk mengatur als mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu yang terpenting dalam demokrasi lokal adalah rekrutmen politik yang menjamin kelangsungan demokrasi di daerah. Agar nantinya hal yang lalu seperti ini dapat di minimalisir sampai yang terkecil, 8220Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan sebanyak 290 kepala daerah sudah berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana karena terbelit kasus. Dari jumlah esu, sebanyak 251 orang kepala daerah atau sekitsch 86,2 persen terjerat kasus korupsi ,. 3 Karenanya, instrumen tersebut harus digunakan secarifarif oleh Kepala Daerah tanpa harus menimbulkan konflik antara Pemerintah Pusat als Pemerintah Daerah, a. Pengaturan berdasarkan Undang-Undang Nr.23 Tahun 2014 Dalam undang undang pemerintahn daerah no.23 tahun 2014, pengaturan pengisan jabatan kepala daerah di dasarkan oleh. 1. Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud Pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian Jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan mengenai pemilihan kepala Daerah. 2. Apabila bupatiwali kota berhenti sebagaimana dimaksud Pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian Jabatan bupatiwali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan mengenai pemilihan kepala Daerah. 1. Kepala daerah danatau wakil kepala daerah berhenti karena: a. Meninggal dunia b. permintaan sendiri atau 1. Dalam hal pengisian Jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya gubernur atau sampai dengan diangkatnya penjabat gubernur. 2. Dalam hal pengisian Jabatan bupatiwali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupatiwakil Wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupatiwali kota sampai dengan dilantiknya bupatiwali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupatiwali kota. B. Pengaturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Dalam hal ini Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur gelegen dalam Undang-Undang tersendiri. 1. Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikot tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. 1. Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan Yang Telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa Jabatan Kurang Dari 18 (Delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa Jabatan gubernur. 2. Apabila sisa masa Jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan Yang Telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa Jabatan Lebih Dari 18 (Delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan gubernur melalui DPRD Provinsi. 1. Apabila Wakil Gouvernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, der Wächter von Wakil, der Wakil Bupati, der Wakil Walikota, der Lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap. 3. Apabila Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan Yang Telah mempunyai kekuatan hukum tetap, BupatiWalikota mengusulkan calon Wakil BupatiWakil Walikota Yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172. I. II Pengisian Jabatan Kepala Daerah dengan otonomi khusus di Provinsi Aceh dan Provinsi Yogyakarta Daerah-Daerah yang memiliki Status Istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Lain. Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 Nr. 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas Dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka Yang ditandatangani Pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan Suatu bentuk rekonsiliasi Secara bermartabat menuju Pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh Secara berkelanjutan. ein. Pengaturan di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah pemerintahan Aceh di anatarnya. (2) Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Gouvernurwakil bupatiwakil walikota sampai berakhir masa (2), Pasal 50, Ayat (7), Jabatan, Kepala, Daerah, Diganti, Jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK als Präsident der Republik Presiden. 2. Apabila Gubernurbupatiwalikota berhenti karena meninggal dunia, Vorsitz menetapkan dan mengesahkan Wakil Gubernurwakil bupatiwakil walikota untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. 3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernurwakil bupatiwakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernurbupatiwalikota mengusulkan 2 (Dua) Orang-Kalon Wakil Gubernurwakil bupatiwakil walikota untuk dipilih von Rapat Paripurna DPRA atau DPRK Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "walikotawakil walikota" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch Andere Leute übersetzten 'walikotawakil walikota' so ins Deutsche:. 4. Dalam hal GubernurWakil gubernur, bupatiwakil Bupati dan walikotawakil Walikota berhenti atau diberhentikan Secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau DVRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk menyelenggarakan pemilihan GubernurWakil gubernur, bupatiwakil Bupati, dan walikotawakil Walikota paling Lambat 6 (enam) bulan terhitung Sejak ditetapkannya penjabat Gubernurbupatiwalikota. 5. Dalam hal terjadi kekosongan Jabatan GubernurWakil gubernur, bupatiwakil Bupati, dan walikotawakil Walikota sebagaimana dimaksud Pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris Daerah kabupatenkota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernurbupati Walikota sampai dengan Presiden mengangkat penjabat gubernur bupatiwalikota. 6. Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 2. Daerah keistimewaan Yogyakarta Menurut UU Nomor 22 Jahr 1948 (Yang juga Menjadi landasan UU Nomor 3 Jahr 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa oleh Presiden diangkat, Dari keturunan keluarga Yang berkuasa di Daerah itu, pada zaman sebelum Republik Indonesien, dan yang masih menguasai daerahnya dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demician Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangan Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur gubernur, dan Wakil gubernur Daerah Istimewa Baru digunakan Muley tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Jahr 1999 Saat ini mekanisme pengisian Jabatan gubernur, dan Wakil gubernur DIY diatur dengan UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. ein. Pengaturan von Undang-Undang no.13 Tahun 2012 tentang Daerah keistimewaan Yogyakarta dalam hal pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di antaranya. 1. Dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur sekaligus jugamelaksanakan tugas Gubernur. 2. Wakil Gubernur melaksanakan Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat dilantiknya Gubernur definitif. 3. Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap atau tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Wakil Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur, Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Wakil Gubernur. 4. Gubernur melaksanakan tugas Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat dilantiknya Wakil Gubernur definitif. 5. Pengisian jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan menurut tata cara: Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan kepada DPRD DIY mengenai pengukuhan Sultan Hamengku Buwono Yang bertakhta atau pengukuhan Adipati Paku Alam yang bertakhta b. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf ein, DPRD DIY Membranen Panitia Khusus Penetapan Gubernur und Wakil Gubernur yang beranggotakan Wakil fraksi-fraksi c. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono Yang bertakhta sebagai calon Gubernur atau Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam Yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gouvernur dan Wakil Gouvernur dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) h. Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono Yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam Yang bertakhta sebagai Wakil gubernur kepada Presiden Kepala Daerah (gubernur, Bupati, Walikota) Seiring dengan Bertambah kompleksnya Urusan pemerintahan (terutama Daerah kabupatenkota Yang mempunyai otonomi 8220luas8221) tentu memerlukan pendamping Yang Berkedudukan Sebabai Wakil Kepala Daerah. Hal tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya suatu keadaan Kepala Daerah berakhir masa jabatannya von tengah jalan (diberhentikan, berhalangan tetap dalam masa jabatannya, atau mengundurkan diri). Dalam Lage 8220darurat8221 semacam itu, dibutuhkan secepatnya ada penggantinya (sampai sisa masa jabatannya), supaya terhindar dari kekosongan jabatan. Jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing yang mempertimbangkan aspek besarkecilnya jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksitas permasalahan di setiap daerah. Apabila dalam penulisan ada kesalahan mohon kirangya di ingatkan als semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk khalayak banyak. Undang-Undang Nomor 23 Jahr 2004 tentang pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Jahr 2014 tentang pemerintahan Daerah Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1 Jahr 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah UU Nomor 44 Jahr 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh UU Nomor 11 Jahr 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU Nomor 21 Jahr 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPUU) No 1 tahun 2014 di Akses tanggal 16. April 2015 E-Journal Uniersitas Padjajaran tentang Pengisian Jabatan dan Studi Kasus di Akses tanggal 16. April 2015, e-Journal Universitas Sebelas Maret Tentang Pengisan Jabatan di akses tanggalen 16 April 2015, republika. co. id di akses tanggalen 16. April 2015, tempo. co di akses tanggalen 16 April 2015, m. liputan6 Skripsi. Analisis pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di daerah istimewa yogyakarta dalam konteks penyelengaaraan pemerintahan oleh Muchammad Shokhih Muttaqin miriam budiardjo, 2008, Dasar-dasar ilmu politik, edisis revisi. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Ridwan HR, 2010, Hukum Adminstrasi Negara, edisi revisi. Yogyakarta. PT Grafindo 1 Di akses di nasional. republika. co. id. Dan terbitnya berita online ini pada tanggal 16 oktober 2014.Manusien berkepentingan untuk merasa bahwa ia aman. Aman berarti bahwa kepentingan-kepentingannya tidak diganggu. Oleh karena esu manusia selalu berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilinderi dari konflik, gangguan-gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerang kepentingan dirinya dan kehidupan bersama. Gangguan dan konflik harus dicegah dan tidak dibiarkan berlangsung terus menerus, karena akan merusak keseimbangan tatanan masyarakat. Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlverbindungan kepentingan itu akan tercapai jika tercipta pedoman atau peraturan yang menentukan manusia seharusnya hidup dalam masyarakat agar tidak merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Pedoman, patokan atau ukuran untuk bertingkah laku atau bersikap dalam kehidupan bersama itu erbärmlich dengan norma atau kaidah soziale. Kaidah sosial Pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Jadi-Agar kepentingan manusia terlindingi, Hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normaler als damai tapi dapat terjadi juga pelanggaran hukum. Dalam kasus pelanggaran hukum inilah maka hukum harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah, hukum itu menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum, terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Pembahasan tentang hukum cenderung dikaitkan dengan perundang-undangan. Undang-undang sendiri tidak sempurna, tidak mungkin undang-undang mengatur seluruh kegiatan manusia secara tuntas. Adakalanya undang-undang tidak jelas als adakalanya tidak lengkap. Meskipun tidak lengkap dan tidak jelas, undang-undang tersebut tetap harus dilaksanakan. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumanny tidak lengkap dan tidak jelas. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalil tidak sempurnanya undang-undang atau tidak adanya hukum. Jika dalam perkara tertitu tidak lengkap atau tidak jelas dalam undang-undang maka hakim harus mencari hukumnya atau menemukan hukumnya. Ia harus melakukan penemuan hukum. Penegakkan dan pelaksanaan hukum sering Melupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum. Karena itu usaha penemuan hukum ini merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan hakim dalam memutuskan perkara. Penemuan hukum ini menjadi pokok bahasan yang lebih menarik karena dinamikanya dalam merujuk pada undang-undang dan kasus-kasus serupa yang pernah diputuskan perkaranya. Berdasarkan latar Belakang tersebut rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian penemuan hukum 2. Bagaimana bentuk metode penemuan hukum Penemuan hukum merupakan salah satu Wadah Yang dapat digunakan oleh Hakim untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan Suatu kaidah peraturan perundang-Undangan Yang tidak atau Kurang Jelas Semakin dinamisnya kehidupan masyarakat yang menyebabkan kaidah hukum selalu tertinggal, sehingga hakim dituntut menghidupkannya Siegreich dengan perubahan dan rasa keadilan masyarakat. 1 Penemuan Hukum Adalah Proses Pembentukan Hukum Oleh Hakim Atau Petugas-Petugas Hukum Lainnya Yang Diberi Tugas Menerapkan Hukum Terhadap Peristwa-Peristiwa Hukum Yang konkret. 1. Pengertian penemuan hukum dalam arti sempit Pengertian penemuan hukum dalam artis sempit, adalah jika peraturannya sudah ada dan sudah jelas, dimana hakim tinggal menerapkannya saja. Dalam penerapannya, hakim tetap dinggap melakukan penemuan, yaitu menemukan kecocokan antara maksud atau bunyi peraturan undang-undang dengan kualifikasi peristiwa atau kasus konkretnya. 2 Pengertian penemuan hukum dalam artis sempit, adalah jika peraturannyas sudah ada dan sudah jelas, dimana hakim tinggal menerapkan saja. 2. Pengertian penemuan hukum dalam Arti luas Penemuan hukum dalam arti luas, posisi hakim bukan lagi sekedar menerapkan peraturan hokum jang sudah jelas dengan mencocokkannya pada kasus yang ditangani, melainkan sudah lebih luas. Hakim daam Membranpusus, sudah memperluas makna suatu ketentuan undang-undang yang dibagi atas konstruksi hukum dan interpretasi hukum. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberer tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret. Ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret. 3 pengertian penemuan hukum dalam arti yang luas, adalah posisi hakim bukan lagi sekedar menerapkan peraturan hukum yang sudah jelas dengan mencocokkannya pada kasus yang ditangani, membuus putusan, sudah memperluas makna suatu ketentuan undang-undang yang terbagi atas konstruksi hukum dan interpretasi hukum. Metode interpretasi hukum adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu. 4 Interpretasi hukum adalah penafsiran perkataan dalam undang-undang, tetapi tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi peraturannya. 5 Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam halb peraturieren ada tetapi tidak jelas untuk diterapkan pada peristiwanya. Jenis-jenis metoden penemuan hukum melalui interpretasi hukum adalah sebagai Berikut: a. Interpretasi Subsumptif Interpretasi Subsumptif Adalah hakim menerapkan teks atau kata-kata suatu ketentuan undang-undang terhadap kasus fakta kasus tanpa menggunakan penaaran sama sekali als hanya sekedar menerapkan silogisme dari ketentuan tersebut. Disini hakim hanya menerapkan ketentuan pasal undang-undang yaitu mencocokkan fakta kasus dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar. 6 Interpretasi Subsumptif Adalah penerapan suatu teks perundang-undangan terhadap kasus dengan belum memasuki taraf penggunaan penalaran dan penafsiran yang lebih rumit, tetapi sekedar menerapkan silogisme (bentuk berfikir logis dengan mengambil kesimpualan dari peristiwa umum). Kontra: barang siapa mencuri dihukum (peraturan). Kuncung mencuri burung (peristiwannya). Kesimpulannya: karena kuncung mencuri burung, maka ia harus dihukum. B. Interpretasi grammatikalisch Interpretasi gramatikalisch adalah menafsirkan kata-kata yang ada dalam undang-undang sesuai dengan kaidah tata bahasa. Teks atau kata-kata dari suatu peraturan dicari maknanya yang oleh pembentuk undang-undang digunakan sebagai simbol terhadap peristiwa. Misalnya, Ketentuan Pasal 101 KUHPidana Tentang Hewan, Yaitu Binatang Ternak Yang Dipelihara. 7 Interpretasi gramatikalisch adalah menafsirkan kata-kata atau istilah dalam perundang-undangan sesuai kaidah bahasa (hukum tata bahasa) yang berlaku. Misalnya: istilah menggelapkan, dalam pasal 41 KUHP ditafsirkan dengan menghilangkan. Atau contoh lain, istilah meninggalkan anak, dalam pasal 305 KUHP ditafsirkan dengan menelantarkan. C. Interpretasi ekstensif Interpretasi ekstensif adalah penafsiran yang lebih luas dari pada penafsiran gramatikal, karena memperluas makna dari ketentuan khusus menjadi ketentuan umum sesuai dengan kaidah tata bahasanya. Disini hakim menafsirkan kaidah tata bahasa, karena maksud dan tujuannya Kurang jelas atau terlalu abstrakt dagar menjadi jelas dan konkret, perlu diperluas maknanya. 8 Interpretasi Ekstensif adalah metode penafsiran yang Membran-Interpretationen melebihi batas-batas hasil interpretasi gramatikal. Digunakan untuk menjelaskan suatu ketentuan undang-undang dengan melampaui batas yang diberikan oleh interpretasi gramatikal. Contoh: perkataan menjual, dalam pasal 1576 KUH Perdata oleh hakim ditafsirkan secara luas bukan hanya jual-beli saja tetapi juga menyangkut peralihan hak milik termasuk tukar-menukar, hibah dan pewarisan. D. Interpretasi sistematis Interpretasi sistematis Adalah menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan prundang-undangan. 9 Interpretasi Sistematis (logis) adalah metode yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum. Dalam menafsirkan peraturan perundangannya tidak boleh keluar atu menyimpang dari sistem perundangan suatu negara. Contoh: apaba hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan dari pernikahan orang tuanya, hakim tidak cukup mencari ketentuan dalam KUH Perdata saja, tetapi juga harus dihubungkan dengan pasal dalam KUH Pidana. D. h. Interpretasi sosiologis atau teologis Aleksandrovska sosiologis atau teologis adalah menafsirkan makna atau undang-undang untuk diselaraskan dengan kebutuhan atau kepentingan warga masyarakat. 10 Contoh: pada bulan Maret 1995 Hakim von Pengadilan Negeri von Jakarta pusat menghukum 4 tahun penjara terhadap seorang warga Negara Belanda, karena terbukti mengedarkan pil ekstase yang membahayakan kesehatan dan merusak moralische masyarakat. Hakim menerapkan ketentuan pasal 81 ayat (2) butir c Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Padahal pil Ekstase belum digolongkan jeneis obat daftar G, atau obat keras yang dilarang beredar atau diperjual belikan tanpa resep dokter. Disini hakim bermaksud melindungi kepentingan masyarakat, sebab pil Ekstase ternyata berakibat merugikan kesehatan dan moralische Warga masyarakat (khususnya kaum muda). F. Interpretasi komparatif Interpretasi komparatif adalah membandingkan antara berbagai sistem hukum yang ada di dunien, sehingga hakim bisa mengambil putusan yang sesuai dengan perkara yang ditanganinya. 11 g Interpretasi restriktif Interpretasi restriktif adalah penafsiran yang sifatnya Membrati suatu ketentuan undang-undang terhadap peristiwa konkret. Disini hakim membatasi perluasan berlakunya suatu undang-undang terhadap peristiwa tertentu untuk melindingi kepentingan umum. 12 2. Metode Konstruksi Hukum als Argumentasi Hukum Metode konstruksi hukum, yaitu metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian (hukum) bukan untuk menjelaskan barang. Pengertian hukum yang dimaksud adalah yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Menyusun yang dimaksud ialah menyatukan apa yang termasuk dalam satu bidang yang sama, satu pengertian yang sama dan dipengaruhi oleh waktu tertentu serta keadaan tertentu. 13 Kostruksi hukum adalah penalaran logis untuk mengembangkan suatu ketentuan dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem. 14 Tujuannya Adalah Agar Putusan Hakim dalam peristiwa konkret dapat memenuhi tuntutan keadilan, dan kemanfaatan bagi pencari keadilan. Contoh: istilah pencurian adalah suatu kontruksi hukum, suatu pengertian tentang mengambil barang dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Metode argumentasi hukum Krankheit juga dengan metode penalaran hukum. Digunakan apabila undang-undangnya tidak lengkap, maka untuk melengkapinya digunakan metode argumentasi. 15 Proses penemuan hukum dengan menggunakan metode argumentasi Dapat Dilakukan Dengan Beberapa Cara, yaitu: ein. Metode Analoge Metode ini berarti memperluas peraturan perundang-undangan, yang terlalu sempit ruang lingkupnya, dan diterapkan pada peristiwa yang diatur undang-undang. Metodenanalyse von digunakan dalam perkara perdata. Analogi Merupakan metode penemuan hukum dalam halb hukumnya tidak lengkap, jadi merupakan pengisian atau penciptaan hukum baru dan bukan sebai bentuk penafsiran. 16b. Metode penyempitan hukum Metode ini bertujuan untuk mengkonkretkan atau menyempitkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrakt, luas, dan umum, supaya dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu. Contoh: peruanischen melanggar hukum, yang luas ruang lingkupnya dipersempit seperti masalah ganti kerugian, yurisprudensi menetapakan bahwa kalau ada kesalahan pada yang dirugikan, hanya dapat menuntut sebonian kerugian yang diakibatkan olehnya. 17 c. Metode fiksi hukum Metode fiksi hukum adalah sesuatu Yang Khayal Yang digunakan didalam ilmu hukum dalam bentuk kata-kata, istilah-istilah Yang berdiri sendiri atau dalam bentuk Kalimat Yang bermaksud untuk memberikan Suatu pengertian hukum. Fungsi dari fiksi hukum disamping untuk memenuhi hasrat menciptakan stabilitas hukum, juga utamanya untuk mengisi kekosongan undang-undang. Atau fiksi hukum itu bermaksud untuk mengatasi konflik antara tuntutan-tuntutan baru dengan sistem hukum yang ada. 18 Contoh: anak yang berada dalam kandungan seorang wanita, dianggap telah dilahirkan, jika kepentingan anak menghendakinya. Apaba bapak si anak wafat, anak tersebut tidak akan kehilangan hak kewargaannya, anak itu mempunyai hak atas warisan ayahnya. Tujuannya adalah untuk mengatha kata-kata yang digunakan dalam merumus kaidah hukum, sehingga dari satu pengertian akan mengandung pengertian yang lebih luas. Hendaknya ahli hukum menjauhkan Dari pembentukan hukum Yang Khayal berusaha menyingkirkan istilah dan Kalimat hukum Yang Sulit dipahami masyarakat, karena hukum itu bukan Kesenian. 1. Pengertian Penemuan Hukum Penemuan hukum merupakan pembentukan hukum Oleh Hakim atau aparat hukum Verschiedenes Yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum Umum Pada peristiwa hukum konkrit, juga merupakan proses konkretisasi atau individualis peraturan hukum Yang bersifat Umum dengan mengingat Akan peristiwa konkrit tertentu, jadi dalam penemuan hukum Yang penting adalah bagaimana menukanische atmen menemukan hukumnya untuk peristiwa konkrit. 2. Metode Penemuan Hukum Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim Dapat Dilakukan Dalam Tiga Bentuk, Diantaranja: a. Metode Interpretasi Hukum Metode penemuan hukum Yang memberi penjelasan Yang gamblang mengenai teks Undang-Undang Agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam halb peraturanny ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. B. Metode Konstruksi Hukum atau Argumentasi Hukum Metode Konstruksi hukum dapat digunakan Hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan Yang mengatur Secara khusus mengenai peristiwa Yang terjadi. Penulis menyadari bahwa makalah Yang kami buat ini masih Jauh Dari kesempurnaan oleh Sebab itu kritik dan Saran Yang membangun semangat, kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami.
No comments:
Post a Comment